Tim Intelejen Gabungan Kejaksaan Bekuk Buron Terpidana Pemalsuan Surat, Berusaha Kabur Saat Diserahkan ke Jaksa Eksekuor

SEMARANG (Awal.id) – Tim Intelijen Kejari Kota Semarang dibantu Intelijen Kejati Jateng dan AMC Kejagung berhasil menangkap buron perkara pemalsuan surat. Setyo Nuryanto yang menjadi DPO (daftar Pencarian Orang) tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Semarang dibekuk di rumahnya, Jalan Bringin Elok Blok IX No B582 RT 02 RW14, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat pagi (29/10).
Asisten Intelejen Kejati Jateng Emilwan Ridwan SH MH menjelaskan berdasarkan putusan Kasasi Nomor 829K/Pid/2011 tanggal 5 Oktober 2011, terdakwa Setyo Nuryanto dijatuhi hukuman pidana selama sembilan bulan karena terbukti melakukan pemalsuan surat secara bersama-sama.
Namun, lanjut Emilwan, sebelum menjalani hukuman tersebut, terpidana Setyo melarikan diri dari pengawalan petugas, sehingga dia dimasukkan dalam DPO.
Untuk melaksanakan keputusan pengadilan, menurut Emilwan, Tim Tabur terus memburu keberadaan terpidana. Setelah melakukan pengintaian, Tim Tabur Gabungan mendapati terpidana bersembunyi di rumahnya dan langsung menangkap buronan tersebut.
Untuk membekuk terpidana Setyo, kata Emilwan, tim Tabur kemudian menyerahkan burunan tersebut kepada tim Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan.
“Pelaksanaan eksekusi terpidana Setyo berdasarkan atas Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Nomor : PRINT-3866/O.3.10/Eku.3/10/2021 tanggal 26 Oktober 2021,” papar Asintel.
Menurut Emilwan, untuk melaksanakan eksekusi tersebut, kejaksaan telah menunjuk tiga orang jaksa sebagai pelaksana, yaki Edy Budianto SH (Jaksa Muda), Ardika Wisnu Prabowo SJ (Ajun Jaksa), dan Gilang Pram Jasa (Ajun Jaksa).
“Saat dilakukan pengamanan, terpidana berupaya melarikan diri, tapi berhasil diamankan oleh tim pengamanan untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang,” ujarnya.
Emilwan menjelaskan dengan penyerahkan terpidana oleh jaksa pelaksana kepada jaksa eksekutor, proses selanjutnya terpidana akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 829K/Pid/2011 tanggal 5 Oktober 2011. Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, terpidana eksekusi terpidana dilakukan Lapas Kelas IA Kedungpane, Semarang.
“Proses eksekusi terpidana ke Lapas Kedungpane berlangsung aman dan lancar dengan tetap menerapkan prokes kesehatan secar ketat,” tandas Emilwan. (*)