Pelatikan Kasi Penuntutan dan Penyidikan Kejati Jateng, Pejabat Diminta Selesaikan Tunggakan Perkara Korupsi

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melantik dan mengambil sumpah dua pejabat baru di lingkungannya, di kantor Kejati Jateng, Semarang, Kamis (7/1/2021).

Dua pejabat baru yang dilantik tersebut, yakni Leo Jimni Agustinus sebagai Kasi Penyidikan dan Ario Wahyu Hapsoro sebagai Kasi Penuntutan. Leo menggantikan Hernando Ariawan, sedangkan Ario mengisi jabatan yang ditinggalkan Chalis Al Rosy.

Pelaksana Tugas (Plt) Aspidsus Kejati Jateng, Emilwan Ridwan menyampaikan, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh para pejabat baru.

Baca Juga:  Hartopo Resmi Bupati, Ini Program yang Disiapkan untuk Kabupaten Kudus

“Kami minta untuk segera menyelesaikan tunggakan perkara-perkara Tipikor (tindak pidana korupsi),” ujar Emilwan.

Dia meminta pejabat baru agar  melaksanakan sesuai arahan pimpinan, terkait tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun 2021. Yakni tentang penanganan perkara Tipikor yang berkualitas dan berorientasi pada penyelematan keuangan negara.

Salah satu caranya, kata Emilwan, mempertimbangkan pengembalian kerugian negara yang dilakukan secara sukarela oleh terdakwa dan secara paksa melalui penelusuran aset oleh penyidik untuk penilaian berat ringannya tuntutan pidana.

Baca Juga:  Pratama Arhan Tiba di Bali, Siap Bantu PSIS Kembali ke Papan Atas

Dia berpesan, untuk mengarahkan penindakan tidak hanya pada subjek hukum orang per orang, tetapi juga kepada korporasi.

“Segera lakukan identifikasi dan selesaikan permasalahan-permasalahan yang ada, terutama bidang internal,”  kaya Emilwan. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *