Instruksi PSBB Jawa-Bali Terbit, Jam Operasional Mal Dibatasi hingga Pukul 19.00

JAKARTA (Awal.id) – Jam operasional mal atau toko-toko di wilayah Jawa dan Bali dipastikan akan berkurang, menyusul terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Rabu (6/1/2021).
Pada Instruksi bernomor Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, salah satu butirnya menyebutkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 19.00.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali sendiri mulai aktif berlaku mulai 11-25 Januari 2021.
Sementara untuk restoran, kegiatan makan dan minum di tempat hanya boleh 25 persen dari kapasitas. Sedangkan, layanan makanan melalui pesan-antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional.
Instruksi Mendagri itu juga mengatur agar pemerintah daerah di Jawa dan Bali membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
“Dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Mendagri pada lembaran instruksi yang diwartakan ke awak media, Kamis (7/1/2021).
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Berikutnya, pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan konstruksi juga diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.