KPU Tegaskan Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur

JAKARTA (Awall.id) – Calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Hasyim pernah memberi pernyataan bahwa caleg terpilih tak harus mundur bila maju pilkada.

Baca Juga:  Kunjungi Polrestabes Semarang, KemenPANRB Sebut Aplikasi Libas Dapat Ditiru di Polres Lainnya

Hasyim menjelaskan, dalam Undang-Undang Pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.

“Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota,” ujar Hasyim.

Meski begitu, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD walaupun belum dilantik.

Baca Juga:  Berikan Kontribusi untuk Kabupaten Kendal, Bupati Dico Kukuhkan Forwaken

“Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri,” jelasnya.

Adapun syarat atau dokumen yang diperlukan adalah dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

Baca Juga:  Selamatkan Organisasi, Pimpinan Wilayah DMI Se-Jawa Bali Gelar Forum untuk Bahas Muktamar

Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Kemudian, yang ketiga adalah surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. (din)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *