Nekat Mencuri Kayu Jati di Asrama TNI, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Karena Membawa Sajam

SEMARANG (Awall.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan dua orang karena melakuka percobaan pencurian dan kepemilikan senjata tajam yang terjadi wilayah hukum Polsek Candisari yang terjadi pada Minggu (24/12/2023).

Wakasatreskrim AKP Aris Munandar di dampingi oleh Kapolsek Candisari IPTU Handri Kristanto menerangkan kedua tersangka yang berprofesi sebagai “Pak Ogak” diperempatan flayover Jatingaleh.

“Kedua tersangka berboncengan akan berangkat kerja sebagai Pak Ogah ditrowongan Jatingaleh.”

Fajar (28) warga Rusun Sawah Besar dan Eko (27) warga Purwosari, Kedua Pak Ogah tersebut harus diamankan ditahan Polrestabes Semarang.

“Menurut pendalaman kasus, kedua tersangka saat melewati Asrama Aslog Kodam IV/Diponegoro, kedua tersangka ini kedapatan mencuri tumpukan kayu jati namun belum selesai melancarkan aksinya sudah diketahui pemilik rumah,” Terang Wakasatreskrim

Baca Juga:  Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Diteriaki maling oleh warga setempat, kedua tersangka tersebut mencoba melarikan diri namun salah satu tersangka Eko (27) dapat diamankan oleh warga.

Namun kemudian Eko diminta menghubungi dan akhirnya kedua pelaku dapat diamankan

“Saat itu yang ditangkap baru dapat satu. Dipancing satunya disuruh hadir,” jelas Wakasatreskrim AKP Aris.

kedua pelaku dijerat Undang-Undang Darurat karena diketahu membawa senjata tajam jenis pisau lipat sepanjang 20 cm dan golok 40 cm. Sementara keduanya belum dijerat pasal pencurian.

Baca Juga:  Diduga Bunuh Diri, Mahasiswi Udinus Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

“Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun. Mereka membawa pisau lipat dan golok,” Tambahnya

Pelaku Fajar, selain sajam akan diproses kasus 365 KUHP, dikarenakan bersangkutan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Satreskrim.

“Sdr. Fajar setelah di cek termasuk dalam daftar DPO Polrestabes, dalam kasus 365 KUHP dan untuk lebih jelasnya kita nati akan pendalaman dulu setelah tahun baru nati kita akan releas kemabali,”imbuh AKP Aris

Baca Juga:  KONI Jateng Siap Patuh, tetapi Minta Kepastian Terkait Permenpora No. 14

Sementara itu, pelaku Eko mengaku nekat mencuri kayu untuk memperbaiki rumah temannya. Ia pun mengetahui, kayu itu terletak di lingkungan asrama TNI.

“Tahu itu asrama TNI. Waktu mau ambil nggak ada orang, tapi ternyata ada. Soalnya itu kan kayu di depan rumah. Itu kayunya untuk bantu teman saya, rumahnya mau roboh,” dalih Eko.

Keduanya mengaku, golok dan pisau lipat yang mereka bawa digunakan untuk berjaga-jaga.

“Buat keamanan aja saat bekerja. Soalnya dulu Fajar pernah dibacok,” pungkas Eko.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *