Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi di Sumsel

Ilustrasi gas bumi
Ilustrasi gas bumi

JAKARTA (Awal.id) – CISS, mantan Direktur Utama PDPDE dan AYH, mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung, Kamis (9/9).

Kedua mantan pejabat itu ditahan selepas tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.

Mereka dilakukan penahanan untuk menghindari adanya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hasil korupsi pada proyek Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2010 memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari job PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and GasLtd, Jambi Merang (Job Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD.

Baca Juga:  Jumlah Wisatawan di Kota Semarang Saat Libur Lebaran Tertinggi se-Jawa Tengah

“Keputusan pembelian gas bumi berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel,” paparnya.

Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut., kata Leonard, BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel) ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara.

Namun, lanjut dia,  dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Rugikan 30,194 Juta Dolar AS

Dalam pelaksanaan kerjasama tersebut, menurut Leonard, terjadi penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI ditemukan kerugian negara sebesar 30,194 juta dolar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 – 2019,  yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Baca Juga:  Mahasiswa PJKR UPGRIS Ferdian Aji Saputro Bertekad Harumkan Cabang Dayung Jateng di PON Papua 2021

Selain itu, sambungnya, dana sebesar USD 63.750, dan Rp 2,131 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Leonard mengatakan penetapan CISS sebagai tersangka dalam perkara ini mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 202. Sedangkan AYH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021.

“Selama masa penahanan, CISS dan AYH akan ditempatkan secara terpisah. CISS, kami tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan AYH, kami titipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Baca Juga:  Penyandang Disabilitas Lombok Rayakan Hari Disabilitas Internasional Bareng Ganjar

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, menurut Leonard, Kejagung akan menjerat mereka dengan pasal berlapis. Pada jeratan primernya, kedua tersangka dikenai pelanggaran pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedang pada jeratan subsidairnya, mereka dipersalahkan melanggar pasal 3 pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *