Dalami Kasus Korupsi, Jampidsus Kejagung Periksa 18 Karyawan PT Asabri
SEMARANG (Awal.id) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 18 (delapan belas) orang saksi yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019.
Belasan saksi yang diperiksa merupakan pegawai Asabri hingga pihak dari korporasi.
Adapun 18 saksi dari PT Asabri yang diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, antara lain, IS (pegawai), ETH (anggota Komite Resiko dan Asuransi Tahun 2019-sekarang), IM (anggota Komite Audit sejak 2011-Juni 2015).
Lalu, BS (Kepala Bidang Strategi dan Analisa Investasi), ASR (pegawai/Pjs Penata Saham, Kepala Bidang Pengelolaan Saham), HSL (pensiunan Polri, mantan Kepala Divisi Kas dan Pembayaran sejak 1 Desember 2019-31 Mei 2020), DM (Direktur Ciptadana Sekuritas).
Kemudian, NS (Direktur Mega Capital Sekuritas), LS (Direktur Yuanta Sekuritas), DS (Nominee terdakwa Heru Hidayat), AN (Direktur PT Valbury Sekuritas Indonesia), AI (Direktur PT Mirae Aset Sekuritas Indonesia), BS selaku Direktur PT Waterfront Sekuritas Indonesia),
RM (Staf Admin Reksadana PT Hanson Indonesia), AM (Direktur PT Insight Investment tahun 2015-2017).
Selanjutnya, ST (Sales PT Lotus Andalan Sekuritas), BJ (Direktur PT Waterfront Sekuritas Indonesia) dan M (Direktur Keuangan dan Operasional PT MNC Sekuritas).
“Di dalami terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI), sekaligus diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (9/9).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat,” sambung Leonard.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan sebanyak 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun.
Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (is)




















