Polda Jateng Bekuk Komplotan Penipuan ala Gendam, Raup Miliaran Rupiah dari Para Korban

SEMARANG (Awal.id) – Ditreskrimum Polda Jateng membekuk komplotan spesialis penipuan dengan gendam dan meraup keuntungan yang ditafsir Rp 3 miliar dari para kobannya. 

Komplotan penipu ala gendam yang dibekuk Polda sebanyak enam orang. Para pelaku itu, terdiri dari dua pria dan empat wanita. Keenam pelaku tersebut, masing-masing NN, D, TDF, LSN, A, dan P. Mereka ditangkap usai melakukan penipuan terhadap korban H (60),  pada Selasa lalu (2/11) pukul 07.00 WIB di sekitar Pasar Gang Baru.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudisy mengatakan pengungkapan kasus penipuan ini cukup menarik. Usai mendapat laporan dari korban yang beralamat di Jl Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, petugas langsung bergerak. Kasus ini juga diungkap oleh seorang Polwan dari unit Jatanras.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari seorang perempuan yang mengaku telah digendam dengan kerugian kurang lebih Rp 500 juta. Terungkapnya kasus ini pun tidak luput dari peran seorang Polwan dari unit Jatanras, Iptu Fika Putri Pamungkas dalam memimpin kasus tersebut,” ujar Iqbal saat membuka konferensi pers di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (30/1).

Baca Juga:  Kubah Lava Muncul di Puncak Merapi, Guguran Makin Intens

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan komplotan ini sebelum beraksi di Semarang juga telah beraksi di empat Provinsi yang berbeda, yakni di Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang.

“Aksi ke-6 pelaku penipuan dengan gendam ini sudah dilakukan di empat provinsi yang berbeda dengan modus yang sama. Dengan total keuntungan semuanya mencapai Rp 3 miliar,” papar Djuhandani.

Djuhandani memaparkan para pelaku mempunyai peran masing-masing. Karena suami korban sakit sejak lama, modus yang mereka lakukan adalah dengan cara TDF mengaku kenal seorang tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban.

Baca Juga:  Pabrik Kacang PT Dua Kelinci Siang Tadi Terbakar, Api Diduga dari Ruang Oven

Kemudian TDF mengatakan suami korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meninggal karena kecelakaan ,sehingga membuat korban percaya kepada pelaku.

“Pelaku TDF menelponkan NS yang mengaku sebagai tabib. Ia mengatakan bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada suami korban yang sedang sakit. Setelah itu korban bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan emas beserta uang tunai kepada pelaku AT yang kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu 2 botol air mineral, garam 3 (tiga bungkus), dan 1 buah tisu. Hal tersebut dilakukan agar korban berharap suaminya bisa sembuh dengan percaya menyerahkan barang-barang berharganya untuk dititipkan. Setelah para pelaku memperoleh semuanya, pelaku kemudian pergi ke Jakarta,” jelas Djuhandani.

Baca Juga:  Lagi, Tim Tabur Kejati Jateng dan Tim Intel Kejari Semarang Tangkap Terpidana DPO

Djuhandani menambahkan setiap melakukan aksinya, para pelaku mendapat bagian per orangnya sebesar Rp 90 juta. Selain itu, komplotan ini hanya berkumpul apabila akan melaksanakan aksinya.

“Mereka kita tangkap di tiga kota yang berbeda, yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam. Pelaku mengaku mereka hanya berkumpul saat hendak melakukan aksinya saja,” tambah Djuhandani.

Djuhandani mengimbau masyarakat,  khususnya di wilayah hukum Polda Jateng, agar selalu waspada terhadap orang di sekitarnya. Apabila merasakan dan terlihat sendiri ada orang yang mendekati dan dirasa mencurigakan, dia meminta supaya langsung melapor atau menghubungi kantor polisi terdekat.

Atas perbuatannya ke-6 pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *