24 Bangunan PKL Liar Dibongkar Satpol PP Semarang, Tempati Lahan Orang Lain

SEMARANG (Awal.id) – Sebanyak 24 bangunan liar dibongkar Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Senin (28/6).
Pembongkarkan bangunan liar yang beradadi Kelurahan Simongan, Kecamatan Semarang Barat tepatnya di Kampung Karang Jangkang, melibatkan sejumlah anggota Satpol dan menggunakan alat berat.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan sebanyak 24 bangunan PKL terpaksa dibongkar karena tidak memiliki ijin dari instansi pemerintah terkait.
Sebelumnya, lanjut Fajar, pihaknya sudah menyegel beberapa bangunan tersebut pada bulan Mei lalu bersama petugas gabungan TNI dan Polri.
Fajar mengatakan meski bangunan para pedagang itu dirobohkan, namun Pemerintah Kota Semarang tidak menutup mata atas kerugian yang ditimbulkan akibatkan tindakan penertiban tersebut.
“Sebanyak 21 pemilik bangunan PKL telah kami beri tali asih sebesar 15 juta per orang. Sedangkan untuk 3 pemilik lainnya, belum menerima uang tali asih, karen mereka belum bersedia mengosongkan bangunannya, tapi bangunan PKL tetap kami robohkan,” ujarnya.
Fajar menjelaskan usai mendapat surat rekomendasi dari Dinas Penataan Ruang, para petugas Satpol langsung bergerak untuk membongkar 24 bangunan PKL liar tersebut.
“Mereka mendirikan bangunan di tanah milik orang lain, tanpa ijin,” papar Fajar.
Fajar meminta masyarakat yang akan mendirikan bangunan untuk tempat usaha perlu mengajukan permohonan ijin mendirikan bangunan kepada Pemkot Semarang. Jika para PKL tidak mengindahkan peraturan pemerintah, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan pembongkaran
“Tanpa tidak pilih kasih dalam menegakkan peraturan. Para pemilik bangunan harus mengikuti aturan pemerintah, dan kami siap membongkar semua bangunan liar. Minggu depan kami akan bongkar lagi bagian belakang,” tandas Fajar. (is)