Menkeu: Tarif Tunggal PPN 10% Belum Cerminkan Rasa Keadilan

JAKARTA (Awal.id) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai tarif tunggal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen belum mencerminkan rasa keadilan.

“Tarif tunggal PPN 10% kurang mencerminkan keadilan, diketahui lebih dari 50 % tax expenditur PPh orang pribadi (OP) dimanfaatkan oleh wajib pajak OP berpenghasilan tinggi,” ujar Sri Mulyani.

Pernyataan itu dilontarkan Menkeu saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang membahas Perubahan atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) berlangsung secara online, Senin (28/6).

Baca Juga:  Penyalahgunaan Dana PT Waskita Beton  Precast, Giliran 4 Saksi Diperiksa Kejagung

Menurut Sri Mulyani, wajib pajak (WP) badan masih banyak yang melakukan penghindaran pajak. Tindakan WP ini otomatis menggerus basis perpajakan nasional.

Untuk mengurangi distorsi, kata Menkeu, perlu exemption yang lebih serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sedangkan langkah reformasi perpajakan terdiri dari reformasi di bidang kebijakan dan reformasi di bidang administrasi. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *