Kapuspenkum Kejagung Terima Perwakilan BEM Universitas Udayana Dukung Penanganan Kasus Korupsi SPI
by Redaksi ·

JAKARTA (Awall.id) – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menerima perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana. Pertemuan tersebut dilakukan dengan maksud memberikan dukungan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana Bali oleh Kejaksaan Tinggi Bali, yang saat ini telah menetapkan empat orang terdakwa. Kasus ini terkait dengan praktik korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana dalam kurun waktu Tahun Akademik 2018 hingga 2022, dengan kerugian negara mencapai Rp335 miliar menurut hasil penyidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BEM Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara, mengungkapkan apresiasi tinggi terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Tinggi Bali, dalam menangani dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejaksaan dalam menuntaskan kasus tersebut dan bersedia menjadi garda terdepan dalam membela kebenaran serta kepentingan masyarakat umum.
“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam upaya menuntaskan kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana. Kami siap menjadi garda terdepan dalam membela kebenaran dan kepentingan khalayak umum,” ujar Ketua BEM Universitas Udayana.
Ketua BEM Universitas Udayana berharap agar Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Bali tetap berada pada jalur yang tepat dalam proses penanganan perkara korupsi dana SPI Universitas Udayana. Ia menyoroti pentingnya mencegah upaya intervensi dari pihak-pihak yang mungkin berusaha mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Ketua BEM Universitas Udayana dengan tegas menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.
“Jangan sampai ada upaya intervensi dari koruptor atau pihak-pihak lain dapat mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami menentang modus penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan,” imbuh Ketua BEM Universitas Udayana.
Menyikapi dukungan tersebut, Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh BEM Universitas Udayana. Dr. Ketut Sumedana menekankan bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan dilakukan tanpa pandang bulu, khususnya dalam menangani kasus korupsi. Ia juga menambahkan bahwa dukungan masyarakat sangat berarti bagi Kejaksaan dalam mempertahankan tingkat kepercayaan publik, terutama dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Dukungan masyarakat atau dukungan publik sangat berarti bagi Institusi Kejaksaan dalam rangka mempertahankan tingkat kepercayaan publik, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia,” pungkas Kapuspenkum.