Menteri PANRB Kunjungi Kejaksaan Agung Bahas Pembentukan Kelembagaan
by Redaksi ·

JAKARTA (Awall.id) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Agung pada Kamis, 23 November 2023, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan tersebut dengan maksud membahas penguatan kelembagaan dan pembentukan Badan Pemulihan Aset, serta mendiskusikan pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial di Kejaksaan.
Menteri PANRB, Azwar Anas, menjelaskan bahwa kunjungan silaturahmi ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan sebelumnya oleh Jaksa Agung ke Kantor Kementerian PANRB. Hal ini juga menjadi wujud dukungan Kementerian PANRB dalam upaya penguatan kelembagaan dan pengembangan organisasi Kejaksaan. Azwar Anas menyatakan keyakinannya bahwa pembentukan Badan Pemulihan Aset akan meningkatkan efektivitas Kejaksaan dalam penegakan hukum, terutama terkait penyelamatan aset negara.
“Ketika sudah disahkan pembentukan Badan Pemulihan Aset, kami percaya Kejaksaan akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara,” ujar Menteri PANRB.
Menteri PANRB menegaskan bahwa pembentukan Badan Pemulihan Aset tidak berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Setelah disahkan, dia menjanjikan percepatan pelaksanaan dan yakin bahwa Kejaksaan Agung akan lebih optimal dalam penegakan hukum.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa Kejaksaan, dalam kapasitasnya sebagai lembaga hukum, memiliki tanggung jawab dari penyidikan hingga eksekusi, termasuk dalam melakukan asset tracing dan asset recovery. Hal ini bertujuan untuk membuat aset yang disita lebih bermanfaat dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jaksa Agung berharap Kejaksaan dapat mengelola aset yang disita dengan melibatkan institusi terkait untuk menyelamatkan dan memulihkan aset negara. Melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset, diharapkan dapat lebih adaptif dan terkoordinir dalam mengelola aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga aset tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh negara.
“Melalui Pembentukan Badan Pemulihan Aset, nantinya dapat lebih adaptif dan terkoordinir mengenai aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat segera dilakukan pelelangan atau dimanfaatkan oleh negara,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menekankan pentingnya dukungan Kementerian PANRB terhadap pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pembentukan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan kesehatan pelaku tindak pidana untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
Jaksa Agung juga mengungkapkan rencana pembangunan Sentra Rumah Sakit di beberapa daerah, seperti di Banten dan Mojokerto, sebagai upaya untuk membantu masyarakat sekitar dalam hal pengobatan, perawatan, dan pelayanan kesehatan lainnya.
“Nantinya akan dibangun sentra rumah sakit di beberapa daerah seperti di Banten dan Mojokerto, yang saat ini sudah beroperasi yaitu Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur,” imbuh Jaksa Agung.