Imigrasi Semarang Proses Hukum Warga Malaysia

SEMARANG (Awall.id) – Imigrasi Semaranh memproses hukum warga asing asal Malaysia berinisial MR (46) karena tanpa dokumen yang sah tingal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan MR dilakukan proses hukum karena tinggal di Indonesia dengan beralasan berobat alternatif dari seseorang yang dipercaya bisa menyembuhkan sakitnya.

“Yang bersangkutan masuk dan tinggal di Indonesia sejak 22 Desember 2023 melalui Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, naik perahu pompong,” ungkap Guntur di Kantornya, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:  Jokowi Jawab Tudingan Hasto soal Rumor Rebut Kursi Ketum PDIP

Dirinya menyebut bahwa berkas MR kini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang alias P21 dan menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

“Saat ini MR ditahan di Lapas Kelas I Semarang dan menunggu jadwal sidang di PN Semarang,” katanya.

Sementara, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Semarang M. Yandie Wahyudie membeberkan awalnya MR hendak ke Surabaya ingin bertemu seseorang yang dipercaya bisa mengobati sakitnya.

Baca Juga:  PLN UIP JBT Serahkan 1.900 Bibit Pohon untuk Konservasi Pantai di Pati: Energi Hijau bagi Masyarakat

“Sesampainya di sana, MR tidak bertemu orang tersebut. Karena tak kenal sama sekali orang Indonesias, dia menelpon keluarganya dan diarahkan untuk bertemu dengan seorang warga Demak bernama Imanudin yang bisa menolongnya sementara waktu,” tambahnya.

Saat sampai Demak, sambungnya, MR tinggal di mushola samping rumah Imanudin. Namun, kondisinya sakitnya makin parah sehingga oleh Imanudin dibawa ke RS Hj. Fatimah Sulhan Demak.

“Saat dirumah sakit itulah baru diketahui MR tidak punya dokumen. Dengan adanya informasi itu kami langsung menindaklanjuti,” jelasnya.

Baca Juga:  Sahabat Bang Ara Syukuran Kemenangan Prabowo, Beri Donasi untuk Palestina

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata betul MR tidak memiliki dokumen perjalanan alias paspor dan visa yang sah. Dia hanya punya kartu penduduk Malaysia.

Atas hal itu, MR disangkakan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 500 juta.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *