Ini 23 Kabupaten Kota di Jateng yang Laksanakan PPKM

SEMARANG (Awal.id) – Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengirim surat edaran kepada bupati dan walikota. Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.

Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Baca Juga:  Pilot Cargo Smart Air Meninggal pada Kecelakaan Pesawat di Bandara Aminggaru Ilaga Papua

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar.

Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Yakni tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).

Baca Juga:  Meninggalnya Kiper Liga 3, Yoyok Sukawi Berharap Tidak Terjadi di Liga Indonesia Lain

Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain. Selain itu juga agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.

Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, gubernur mengizinkan penambahan sendiri. Caranya yakni bekerjasama dengan prganisasi profesi seprti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.

Baca Juga:  Gubernur Ajak Gus Miftah Sepedaan Sambil Sosialisasi Protokol Kesehatan

“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” tulis Ganjar.

Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *