Propam Polres Kendal Gelar Penertiban Knalpot Brong Di Lingkungan Rumah Dinas Polres Kendal

KENDAL (Awall.id) – Polres Kendal bergerak menertibkan kendaraan memakai knalpot racing atau brong di lingkungan rumah dinas Polres Kendal, Rabu (10/1/2024).

Diketahui, sebelum menyisir pengendara umum, kendaraan anggota polisi ditertibkan terlebih dahulu. Penggunaan knalpot brong pada kendaraan terus dikeluhkan masyarakat Sehingga warga mendesak agar ditertibkan.

Pengecekan dan pemberian himbauan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno bersama Kasipropam Polres Kendal AKP Ruslan, Kanit Provost dan Paminal, penertiban ini dilakukan khusus ke sepeda motor anggota sekaligus memberikan himbauan kepada keluarga dilingkungan rumah dinas Polres Kendal.

Baca Juga:  Komitmen NEXA dalam Mendukung Pendidikan Tinggi melalui PKKMB ITESA Muhammdiyah

“Sebelum personel Polres Kendal melakukan penindakan terhadap pelanggar, kami pastikan anggota tidak melakukan pelanggaran. Oleh karenanya kami lakukan pengecekan dan pemeriksaan internal sekaligus memberikan himbauan kepada keluarga dilingkungan rumah dinas Polres Kendal,” jelas Wakapolres Kendal.

Seluruh sepeda motor personel baik sepeda motor dinas maupun pribadi yang dilakukan penertiban apakah sudah sesuai dengan standar pabrik dan hasil penertiban terhadap sepeda motor personel Polres Kendal yang berada dilingkungan Polres Kendal tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong.

Baca Juga:  Meriahnya “Gala Dinner” WWF Bali, Para Menteri Berjoget Saat Jokowi Ikut Nyanyi

“Setelah dilakukan pengecekan tidak ditemukan adanya penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor dilingkungan rumah dinas Polres Kendal dan Kegiatan akan dilakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban dan kedisiplinan anggota,” pungkasnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *