Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Brebes

SEMARANG (Awall.id) – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah Kabupaten Brebes.
Kasus tersebut terungkap adanya informasi masyarakat adanya penimbunan BBM jenis bio solar sebanyak 11 ton di sebuah gudang di Dusun Sidaon, Bangsri, Bulukamba, Kabupaten Brebes yang siap dijual kembali dengan harga BBM jenis solar industri.
Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan dari kasus tersebut petugas menetapkan tersangka yang merupakan pengelola gudang berinisial AF warga Brebes.
“Motifnya, yakni dengan cara pembelian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU menggunakan surat rekomendasi pembelian yang dikeluarkan dari Dinas Perikanan Brebes dan selanjutnya ditampung kemudian dijual kembali dengan harga BBM jenis solar industri,” ujar Kombes Dwi di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).
Ia mengatakan bahwa kasus itu terungkap awalnya adanya surat aduan dari BPH Migas, kemudian melalui Unit 3 Subdit IV melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Brebes.
“Selanjutnya pada hari kamis tanggal 7 September 2023 sekira pukul 14.40 WIB menemukan 3 (tiga) unit sepeda motor yang
dimuati jerigen sedang melakukan pembelian BBM Bersubsidi jenis solar di di SPBU 44.522.20 yang beralamat di jalan raya Bangsri, setelah dilakukan pembuntutan ditemukan bahwa BBM bersubsidi tersebut ditampung sebuah Gudang
untuk dikumpulkan dan akan dijual kembali kepada nelayan dengan harga industri,” paparnya.
Ia menyebut berdasarkan keterangan tersangka, tersangka melakukan kegiatan pembelian BBM bersubsidi jenis solar kemudian dijual kembali kepada tanki Solar Industri kapasitas 8.000 liter.
“Jadi tersangka sudah melakukan aksi tersebut sejak bulan Juni 2023 dengan potensi kergian negara Rp. 480 juta,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar.