Polda Jateng Ungkap Kasus Prostitusi Online di Banyumas
SEMARANG (Awall.id) – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap praktek prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur hingga ibu hamil di wilayah Banyumas.
Atas kasus tersebut, petugas berhasil menangkap sang mucikari berinsial RW (28) karena telah mempekerjakan 50 orang antara lain anak dibawah umur, wanita hamil dan ibu menyusui.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Dwi Subagio mengatakan tersangka RW mematok tarif untuk para pelangganya berbagai macam.
“Ada yang sekitar Rp 600 ribu untuk sekali layanan. Kemudian ibu hamil Rp 800 ribu. Tarif ibu menyusui Rp 500 ribu dan gay Rp 500 ribu. Pelaku mengambil keuntungan dari bayaran tersebut misalnya Rp 600 ribu dia mendapatkan Rp 200 ribu,” ujar Dwi saat rilis di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023)
Sementara, Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih membeberkan cara tersangka awalnya menawarkan pekerjaan lewat Facebook terhadap para korban. Setelah bertemu, ternyata pekerjaannya yaitu melayani para pelanggan sesuai pesanan.
“Tersangka melalui FB menawarkan pekerjaan. Begitu ketemu yang bersangkutan harus lakukan itu. Korban ada 50. Itu anak di bawah umur,” ujarnya.
Sementara, tersangka RW mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020. Dia juga menjelaskan soal pesanan ibu hamil yang rata-rata pelanggan ingin ibu hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
“Sudah dari 2020. Ibu hamil rata-rata 8 bulan. Semua dari banyumas,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU ITE Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 milyar.
Dan juga Pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-undang RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.




















