Gerak Cepat, Kejati Jateng Tahan RAA Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja 2,6 Miliar

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akhirnya menahan RAA  tersangka kasus korupsi  pemberian kredit modal kerja proyek kepada PT Java Modem Teknologi Tahun 2018 di di Bank Jateng Cabang Purworejo.

Penahanan dilakukan setelah Tim AMC Kejaksaan RI berhasil mengamankan RAA di wilayah Jakarta Timur.

RAA merupakan saksi yang telah dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: Print-02/M.3/Fd.2/02/2022 tanggal 21 Februari 2022.

Baca Juga:  AKBP Yolanda : Jadi Polwan Harus Berprestasi

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jateng mengatakan, RAA sudah diserahkan dan tiba di kantor Kejati Jateng pada Sabtu (13/8) kemarin.
Dalam perkara korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 12,609 miliar.

” Untuk menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, RAA ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I A Kedungpane Semarang,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana, mengatakan usai penangkapan, RAA kemudian diserahkan kepada Kejati Jateng untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Jateng, Sabtu (13/8).

Baca Juga:  Erupsi Semeru, Pertamina Foundation Salurkan Bantuan Kesehatan lewat Program PFbangkit

Menurutnya, RAA diperiksa penyidik Kejati Jateng dalam keterlibatannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jateng Cabang Purworejo dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Proyek kepada PT Java Modem Teknologi Tahun 2018.

“Usai disidik, RAA langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Bank Jateng Cabang Purworejo dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Proyek kepada PT Java Modern Teknologi Tahun 2018,” ujarnya. (Red)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *