Jual Motor Hasil Penggelapan di Medsos, Pelaku Ditangkap Pemiliknya
SEMARANG (Awal.id) – Abdul Wahid (31), pelaku kasus penggelapan motor, ditangkap oleh pemiliknya sendiri saat menjual hasil kejahatannya melalui sosial media.
Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari menjelaskan awalnya, usai berhasil menggelapkan motor itu pelaku yang merupakan warga Banjardowo, Kecamatan Genuk Kota Semarang itu menjualnya melalui facebook.
Kemudian, pemilik motor itu mengetahui adalah miliknya, karena terlihat dari plat nomornya masih terpasang. Lalu korban menghubungi pelaku untuk bertemu melakukan transaksi jual-beli.
“Pelaku mengajak transaksi di rumahnya daerah Genuk. Lalu, korban yang sudah melakukan laporan polisi datang ke rumah korban dengan petugas dan menangkap pelaku,” ujar Dina saat sesi jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023).
Kronologi Penggelapan
Dina menuturkan aksi penggelapan ini awalnya pelaku awalnya diantar temannya di SPBU Jalan Brigjen Sudiarto Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dengan niat untuk mencari target Senin (16/1/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Selang beberapa saat, dari kejauhan dirinya melihat dan memperhatikan korban yang berinisial AF (16), warga Mranggen, Kabupaten Demak. Ketika sudah dekat, tiba-tiba ia memanggil korban dan berpura-pura menanyakan kabar kakak laki-lakinya,” tuturnya.
Korban yang kebetulan juga mempunyai kakak laki-laki, sambungnya, berhenti dan merespon pelaku. Setelah melakukan komunikasi singkat, pelaku meminta korban untuk mengantarkan ke rumahnya dengan dalih ingin bertemu kakaknya.
“Itu cuma modus saja untuk mengelabuhi korban. Kebetulan korban juga mempunyai kakak laki-laki. Awalnya pelaku cuma teriakin korban pas lewat ‘pie kabare masmu’ terus korban berhenti,” jelasnya.
Setelah menyetujui untuk menemui kakaknya, kemudian dirinya untuk memboncengkan korban. Lalu ketika tiba di depan City Walk Jalan Brigjen Sudiarto, pelaku sengaja melepas sandal ya ia pakai.
“Kemudian ia meminta bantuan korban untuk mengambilkan alas kaki miliknya. Namun, pada saat korban turun dari sepeda motornya, dirinya langsung kabur meninggalkan korban dengan membawa kendaraan tersebut,” ungkap Dina
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pedurungan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (is)