Optimalkan Pendampingan Risiko Ekonomi 2023, Jaksa Pengacara Negara Dituntut Profesional dan Miliki Keahlian

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono mengatakan kepastian hukum merupakan faktor dominan pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi.

“Kepastian hukum pada suatu negara berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik, iklim investasi, kondisi penegakan hukum, dan penerimaan negara,” kata Feri Wibisono saat menjadi narasumber pada Hari Ulang Tahun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ke-31, di Aula Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Peringatan HUT Hari Ulang Tahun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ke-31 mengusung tema ”Peran Kejaksaan dalam Pendampingan dan Pengamanan dalam Menghadapi Risiko Ekonomi Tahun 2023”.

Pada paparannya dengan topik “Peran Kejaksaan Dalam Mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi”, Jamdatun lebih lanjut menyampaikan alternatif peran pendampingan Jaksa Pengacara Negara dalam penyaluran dan penggunaan pinjaman negara.

Menurut dia, dalam penyaluran penggunaan pinjaman negara, Jaksa Pengacara Negara memiliki tiga peran penting untuk mengawasi dan menyelamatkan uang negara dari berbagai penyimpangan hukum.

Pertama, kata Jamdatun, pada pendampingan dalam penyaluran pinjaman negara, Jaksa Pengacara Negara harus menyosialisasikan  resiko hukum pidana dan perdata bagi penerima pinjaman. Selain itu, jaksa juga perlu menyosialisasi resiko hukum pidana (khususnya tindak pidana korupsi serta tindak pidana perbankan) dan perdata bagi Petugas Pelaksana Penyaluran Pinjaman, termasuk pejabat dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kelayakan dan kewajiban verifikasi data.

Baca Juga:  Maybank Indonesia Kembali Gugat PT Pan Brothers Tbk

“Jaksa Pengacara Negara juga dituntut untuk mendampingi konsultasi hukum (apabila diminta) dalam tahap verifikasi data, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan,” paparnya.

Kedua,  lanjut Jampidum, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewajian untuk melakukan pendampingan dalam  kegiatan penggunaan pinjaman negara.

Kegiatan pendampingan ini antara lain berupa sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan pinjaman tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya, bantuan.

Dan, ketiga atau terakhir berupa bantuan hukum litigasi dan non litigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah. Khusus bantuan ini, Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan harus mendasarkan pada surat permohonan dan SKK untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasi.

Potensi Krisis Ekonomi

Sementara Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintelijen) Amir Yanto pada paparan makalahnya yang bertopik  “Peran Pengamanan Bidang Intelijen Menghadapi Risiko Krisis Ekonomi Tahun 2023” menyampaikan terkait potensi krisis ekonomi, di mana Bank Dunia dalam laporannya yang berjudul “Is a Global Recession Imminent?” memprediksi kemungkinan terjadinya resesi ekonomi global pada tahun 2023 ini.

Baca Juga:  Semifinal Leg I, Sergio Alexandre Ngaku Sudah Antisipasi Permainan Arema FC

Menurut Jaminteljen, resesi ekonomi dapat mengakibatkan penurunan secara simultan pada seluruh aktivitas ekonomi, seperti lapangan kerja, investasi, dan keuntungan perusahaan.

Penurunan aktivitas ekonomi ini, sambung Jaminteljen, berdampak pada peningkatan harga-harga sejumlah komoditas secara tajam, sehingga menyebabkan ekonomi menjadi stagnan atau dalam proses yang dikenal sebagai stagflasi.

“Resesi ekonomi juga bisa terjadi, karena turunnya harga-harga atau deflasi,” tukasnya.

Untuk menanggulangan hal tersebut, menurut Amir Yanto, Jamintelejen menyampaikan program Bidang Intelijen Kejaksaan dalam upayanya mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Program-progam tersebut, yakni pengamanan investasi, pengamanan pembangunan strategis, jaga desa.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam pemaparannya dengan topik “Optimalisasi Peran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam Melaksanakan Pengamanan dan Pendampingan Hukum dalam Menghadapi Risiko Ekonomi Tahun 2023”.

Menurut Leonard, hadirnya Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan untuk bertindak mewakili negara/pemerintah dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta kewenangan intelijen penegakan hukum, maka Kejaksaan Tinggi beserta Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dituntut berperan aktif dalam mengoptimalkan pengamanan dan pendampingan dalam menghadapi risiko krisis ekonomi Tahun 2023.

Baca Juga:  Nelayan Tegal Sulit Urus Izin Melaut, Gubernur Ganjar Langsung Telepon Menteri KKP

Dalam menghadapi resiko krisis ekonomi 2023, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini menuturkan strategi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang tepat dalam mendukung penguatan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi.

“Perlu sinergitas dan kolaborasi pendampingan dan pengamanan kejaksaan”. Caranya dengan  dengan mempersiapkan kebijakan; pembentukan forum/satuan tugas (satgas); serta pembangunan Sistem Informasi Kolaborasi Datun Intelijen (SIKDI),” tegasnya.

Selanjutnya, dalam pemaparannya dengan topik “Hasil Pemikiran Out of The Box”, Jamdatun ke-1 periode 1992-1997 Soehadibroto menyampaikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ada di Kejaksaan merupakan hasil pemikiran Out of The Box yang kemudian lahir menjadi salah satu bidang yang ada di Kejaksaan Republik Indonesia.

Oleh karenanya, Jamdatun ke-1 periode 1992-1997 mengatakan para Jaksa yang masuk pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara haruslah merupakan Jaksa terpilih dengan pemenuhan klasifikasi yaitu Jaksa yang utuh, profesional dan Expertise Based on Theorotical Knowledge. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *