Kasus Penembakan Istri TNI, Suami Korban Dalangi Aksi ‘Pembunuhan’

SEMARANG (Awal.id) – Tim Gabungan Polri dan TNI berhasil mengungkap modus dan pelaku utama atas kasus penembakan istri TNI berinsial RW (34) yang terjadi pada Senin (18/7) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Polrestabes Semarang pertama kali mengamankan dua motor yang dipakai para pelaku. Kemudian, empat pelaku eksekutor dan penyedia senjata api kasus tersebut berhasil dibekuk selang empat hari kejadian.
Komplotan tersebut, yakni S (34), PAN (26), SP (45), AS (43) dan penyedia senjata api, yakni DS (37). Mereka ditangkap di Demak dan Kabupaten Klaten.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan adanya pengungkapan kasus cukup serius ini berkat kerja sama antara Polri dan TNI.
Dari keterangan ke-4 tersangka, lanjutnya, ternyata dalang dari semua aksi tersebut adalah suami korban sendiri, yakni Koptu M (35), anggota Yon Arhanud 15 Kodam IV Dipenogoro. Saat ini statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari keterangan tersangka berinisial S, saksi mengaku disuruh M untuk membunuh istrinya dan akan menerima imbalan sebesar Rp 120 juta,” ungkap Luthfi didampingi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jendral TNI, Dudung Abdurochman, Pangdam IV Dipenogoro, Mayjen TNI Widi Prasetijono dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers, di Mapolda Jateng, Senin (25/7).
Atas perintah tersebut, sambungnya, S kemudian merekrut rekan lainnya untuk meluncurkan aksi tersebut. Kemudian, salah satu pelaku mencarikan senjata api yang didapat dari DS.
“Setelah melakukan aksinya, mereka berpencar. Dua pelaku janjian dengan M untuk mengambil upahnya. Kemudian, mereka ber-4 berkumpul lagi di wilayah Demak untuk membagi hasil upah tersebut,” beber Kapolda.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers
Fakta-fakta
Luthfi juga membeberkan motif M memerintahkan orang untuk membunuh istrinya sendiri, karena pelaku utama mempunyai pacar.
“Manurut keterangan beberapa saksi yang dimintai keterangan, ternyata M memang ingin membunuh istrinya, karena telah memiliki pacar,” tuturnya.
Luthfi menjelaskan menurut keterangan pelaku S, pada tiga minggu sebelum kejadian M meminta tolong kepada S untuk menyuruh membunuh istrinya dengan berbagai cara, seperti disuruh memberi racun, mencuri dengan kekerasan, dan sebagainya.
“Kemudian, seminggu sebelumnya M menyuruh S untuk segera melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara ditembak dengan senjata api. Setelah dilakukan kesepakatan, akhirnya S bersama komplotannya melakukan penembakan tersebut. Namun, karena tidak terlatih arah tembakannya pun meleset ke arah perut korban,” jelas Luthfi.
Setelah itu, korban sempat dibawa lari oleh M yang merupakan suaminya sendiri. Namun, setelah itu, M tidak terlihat sama sekali hingga detik ini.
“Kami minta, kepada M untuk segera menyerahkan diri. Kalau tidak Kami akan tetap mengejar dan kami tangkap secepat-cepatnya,” tandas Luthfi.
Atas perbuatannya para pelaku yang sudah ditangkap terjerat pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (is)



















