Kejari Hulu Sungai Tengah Selesaikan Perkara KDRT lewat Keadilan Restoratif, Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan

JAKARTA (Awal.id) –  Jaksa agung muda tindak pidana umum (Jampidum), Fadil Zumhana, setujui permohonan penghentian penuntutan perkara kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Desa Tabudarat Hilir RT 004 RW 002 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (21/1).

Tersangka Hariyanto alias Anto sebelumnya telah melakukan tindak kekerasan kepada istrinya atas nama Sahriati alias Sahri. Motifnya, tersangka kesal mendengar anaknya dimarahi oleh istrinya karena merengek minta dibelikan alat pancing.

“Kejadian terjadi pada tanggal 14 Desember 2021 sekitar pukul 13.00, tersangka memukul korban pada bagian muka sebelah kanan sebanyak dua kali, sehingga mengakibatkan korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali membenturkan kepala korban ke tanah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada siaran persnya, Jumat (21/1).

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk Pelaku Jual Beli Mobil Dilengkapi Dokumen Palsu

Atas tindakan tersebut, menurut Leonard, korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah di kepala bagian kiri hingga mengakibatkan korban pingsan. Oleh keluarganya, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pantai Hambawang.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsidair pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pada perkara tersebut, kata Leonard, Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah beserta jajarannya telah menjadi fasilitator dalam proses penyelesaian perkara melalui restorative justice dalam perkara yang berhubungan dengan permasalahan keluarga, hubungan kekerabatan, dan tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 19 Januari 2022.

Baca Juga:  Buat Biaya Nikah, Pasangan Anak Pank Nekat Rampok Minimarket

Jampidum dalam penyampaian eksposenya, Minggu ini, mengapresiasi Kepala Kejari Hulu Sungai Tengah. Sedangkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antaranya, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum.

Menurut Leonard Eben, hukum pidana itu merupakan ultimum remedium (upaya terakhir), sehingga perlu membangun mindset Jaksa agar dapat mengeser mindset legalistic formil ke restorative justice supaya hubungan keluarga tidak pecah.

Baca Juga:  Spesialis Curanmor Moge di Semarang Ditangkap, Modus Test Drive

“Selanjutnya menunggu Kepala Kejari Hulu Sungai Tengah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, sesuai peraturan jaksa agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” tutupnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *