Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk Pelaku Jual Beli Mobil Dilengkapi Dokumen Palsu
SEMARANG (Awal.id) – Satuan Direkotorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditreskrimum Polda Jateng) mengungkap kasus penjualan mobil yang dilengkai dokumen BPKB dan STNK palsu, Jumat (10/9).
Pelaku yang dibekuk berinisial ZA (52), warga Kabupaten Tegal. Sedangkan satu tersangka berinisial BJ (51), warga Kabupaten Pekalongan masih dinyatakan (Daftar Pencarian Orang) DPO.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan kedua tersangka memiliki tugas masing-masing. ZA sebagai penjual, sedangkan BJ yang menyerahkan mobil dan dokumen palsu.
“Dalam aksinya BJ menjalankan dua peran, yakni menyediakan unit mobil yang hendak dijual yang dilengkapi dokumen palsu dan menerima hasil penjualan tersebut. Sedangkan ZA bertugas sebagai yang menjualkan unit mobil tersebut,” ujarnya.
Dari aksi pelaku tersebut, lanjut Djuhandani, petugas berhasil mengamankan 2 unit mobil bermerek Toyota Sienta dan 1 unit Honda Mobilio.
“Kedua mobil kami amankan dengan berbeda kota, Untuk Toyota Sienta kita amankan di Tegal dan Banyumas. Sedangkan unit Honda Mobilio kami temukan di Cilacap,” tandas Djuhandani.
Djuhandani mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli mobil. Apabila ragu, diminta langsung mengonsultasikan ke jajaran kepolisian terdekat untuk mengecek keaslian dari dokumen mobil tersebut.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat KHUP pasal 263 ayat 2 tentang Pemalsuan Surat dan terancam terkena hukuman maksimal 6 tahun penjara. (is)



















