Gasak Gudang Rongsokan, 2 Pencuri Diringkus Sat Reskrim Polres Kendal
KENDAL (Awal.id) – Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian barang rongsokan yang terjadi di sebuah gudang pengepulan rongsok di Dukuh Gondoarum, Desa Jambiarum RT4/4, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Senin lalu (12/9).
Pelaku tindak pidana pencurian ini berjumlah dua orang berinisial EDS (28), sedangkan rekannya berinisial H (23). Pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian dan diamankan Sat Reskrim Polres Kendali di dalam gudang tanpa melakukan perlawanan.
Adapun modus yang digunakan pelaku seperti biasanya dengan masuk ke gudang yang terlihat sepi sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kendali AKP Agus Budi Yuwono menjelaskan kronologi kejadiannya. Keduanya pelaku melakukan pencurian ini merupakan kali pertama. Aksi pencurian ini diketahui korban pada pukul 19.00 WIB saat akan menuju ATM yang berada di SPBU Jambiarum. Melihat ada cahaya lampu senter dari dalam gudang pengepulan rongsok miliknya, korban lalu mengajak sejumlah warga untuk mengepung Gudang.
“Saat tahu dikepung warga, pelaku berusaha melarikan diri ke pumukiman dan berhasil ditangkap oleh warga,” jelas AKP Agus Budi Yuwono.
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian yang berinisial EDS, warga Desa Karang Mulyo RT 4/4, Kecamatan Pegandon dan H, warga Desa Sumbersari RT 4/4, Kecamatan Ngampel. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti.
“Kedua pelaku aksi pencurian ini telah mengakui perbuatannya dengan barang bukti satu karung kabel bekas gulungan tembaga, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nomor dan dua pasang sandal milik para pelaku. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman pidana paling lama selama tujuh tahun penjara,” tandas Kapolres. (*)



















