Mobil Disita, Jessica Iskandar Melaporkan Penyidik Polda Bali

Foto: Jessica Iskandar. Sumber: Akun official Jessica Iskandar.

Jakarta (Awal.id) – Jessica Iskandar melaporkan salah satu penyidik Polda Bali ke divisi Propam Polri di Jakarta (12/9/2022). Menurutnya penyidikan telah dilakukan dengan arogan dan tidak sesuai prosedur hukum ketika menyita mobilnya.

“Kami telah mengadukan di Divpropam Polri terkait sikap tidak profesional dan arogansi penyidik Ditreskrimum Polda Bali berinisial FAA,” kata kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:  Hanya Dua Pasangan Calon di Pilgub Jateng 2024

Rolland menilai tindakan penyitaan yang dilakukan Polda Bali tidak sesuai dengan prosedur karena tidak memiliki sprinsita atau Surat Perintah Penyitaan.

“Harusnya mengambil barang bukti itu didahului sprinsita dan itu dilakukan di rangkaian penyidikan, bukan penyelidikan. Di sini hanya berdasarkan surat perintah lidik,” ucap Rolland.

Pihak Jessica mengatakan telah melayangkan surat kepada Polda Bali tanggal 22 Agustus 2022, namun tidak ada respon.

Baca Juga:  Jokowi Lantik 12 Wakil Menteri

“Tapi kita tunggu dari tujuh hari kita tidak ada tanggapan. Sehingga tanggal 1 September, kami menerbitkan pengaduaan Divpropam Mabes Polri tanggal 8 September,” lanjut Rolland.

Diketahui Jessica Iskandar dan suaminya, Vince Verhaag, masih menunggu kelanjutan kasus penggelapan 11 mobil yang diduga dilakukan Steffanus Budianto. Jessica melaporkan Steffanus atas kasus dugaan penggelapan pada 15 Juni 2022 lalu.

Pihak Jessica juga meminta penyidik untuk memanggil paksa Steffanus sebagai lanjutan dari kasus dugaan mobil tersebut.

Baca Juga:  Korea Selatan Siap Ikut Garap SDM Jateng

“Demi menjamin kepastian hukum klien kami dan hak konstitusional klien kami, agar dilakukan pemanggilan secara paksa ke depannya,” kata tim kuasa hukum Mariono Simanjuntak. (dust)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *