Hanya Dua Pasangan Calon di Pilgub Jateng 2024

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono

SEMARANG (Awall.id) – Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono, mengatakan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah akan diikuti dua pasangan calon.

Hal itu sesuai dengan perhitungan sisa suara sah Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jateng 2024 yang menjadi syarat untuk mengusung bakal paslon kurang dari batas minimal jumlah suara yang ditentukan.

Handi menambahkan, kepastian tersebut didasarkan atas jumlah suara sah partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon kepala daerahnya ke KPU hingga hari kedua pendaftaran, Rabu (28/8).

Baca Juga:  Dr. Reda Manthovani Dorong Pembangunan Desa sebagai Landasan Pemilu Damai

Handi menjelaskan bahwa PDI Perjuangan mendaftarkan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dengan berbekal 5,2 juta suara sah, sedangkan gabungan sembilan partai politik mendaftarkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen dengan berbekal 13,7 juta suara sah hasil Pemilu 2024.

Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin diusung sembilan partai politik, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PAN, PKB, PSI, Partai NasDem, PKS, dan Partai Demokrat.

Sementara itu, total suara sah Pemilu Legislatif 2024 di Jawa Tengah tercatat 19,8 juta suara. Dengan demikian, tersisa sekitar 900.000 suara.

Baca Juga:  PBB Sebut Pengumuman Cawapres Prabowo Bareng Ketua Tim Pemenangan Nasional

Padahal, tambah Handi, batas minimal suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dalam Pilkada Jawa Tengah sebanyak 1,2 juta suara.

“Masih ada sisa suara, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi batas minimal pencalonan,” katanya.

Meski sudah tidak memungkinkan untuk mengajukan calon lagi, kata dia, KPU tetap membuka pendaftaran hingga penutupan pada tanggal 29 Agustus 2024.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *