Kejati Jateng Periksa Saksi terkait Dua Perkara Korupsi di Bank Jateng
SEMARANG (Awal.id) – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan saksi terkait dua perkara yang melibatkan Bank Jateng, Selasa (19/7).
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tejo M SH mengatakan dua perkara yang dilidik tersebut, yakni dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jateng Cabang Purworejo dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Proyek kepada PT Java Modern Teknologi Tahun 2018 dan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bank Jateng Cabang Purworejo dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Proyek kepada CV Gunung Mukti Indonesia pada tahun 2019.
Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk menindaklanjuti surat perintah penyidikan Kepala Kejakasaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Print-02/M.3.Fd.2/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 dan Print-03/M.3/Fd.2/02/2022 tanggal 21 Februari 2022.
“Pemeriksaan dilakukan diruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” ujarnya.
Menurut Bambang Tejo, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari kecukupan alat bukti untuk mengungkap tindak pidana korupsi tersebut.
Selama pemeriksaan, tim penyidik Kejati Jateng menerapkan standar operasi prosedur pemeriksaan, dengan menjalankan protocol Kesehatan secara ketat, (*)



















