Gegara Gaptek, Dua Pencuri Smartphone Diciduk Polisi
SEMARANG (Awal.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang menciduk dua orang pencuri smartphone merk Iphone milik salah seorang dokter saat melintas di Jalan Kokrosono, Semarang, pada Senin lalu (11/7), sekitar pukul 09.00 WIB.
Dua orang pelaku tersebut, yakni Totok Arianto dan M Garin Nugroho. Mereka merupakan warga Kebonharjo RT 04 RW 03, KelurahanTanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Mereka diciduk oleh petugas karena gagap teknologi (Gaptek) tidak bisa mematikan HP smarthphone merk Iphone type 13 max pro yang dicuri. Oleh korban, Hp tersebut ditelepon dan dilacak lokasi posisinya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbatoruan menjelaskan kejadian berawal kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor. Saat sedang melintas di Jl Krokosono, tepatnya di perlintasan kereta api, salah satu pelaku melihat pengendara sepeda motor di depan yang dikendarai oleh korban dr Amanda Kristiani yang membawa tas sedikit terbuka dan terlihat Hp-nya.
“Dengan situasi tersebut kedua pelaku muncul niat untuk mengambil Hp tersebut, selanjutnya korban dipepet dan Hp diambil oleh pelaku Garin dari tas korban yang berposisi sebagai pembonceng,” jelas Donny saat memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/7).
Menurut keterangan korban, lanjutnya, pada saat Hp-nya diambil oleh pelaku korban sudah merasa curiga kepada seseorang yang memepetnya dan setelah pelaku melintas didepannya.
“Korban berhenti sebentar untuk mengecek tasnya dan ternyata betul Hp miliknya hilang atas kejadian ini korban melapor ke Polrestabes Semarang guna pengusutan lebih lanjut dan dengan waktu kurang dari 1×12 jam pelaku dapat diamankan oleh opsnal Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polrsetabes Semarang,” beber Donny.
Sementara, salah satu pelaku saat ditanyai para awak media mengaku kebingungan tidak bisa mematikan Hp tersebut. Karena baru ini mereka mencuri Hp merk Iphone.
“Saya bingung gimana cara matikannya, sudah Hp-nya bunyi ada telpon masuk terus. Tau-tau ada petugas ke rumah saya. Biasanya kami memang mencuri Hp android, baru ini mencuri Iphone,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (is)



















