Sopir Curi Ratusan Juta dari Tabungan Milik Majikan

SEMARANG (Awal.id) – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap seorang sopir pribadi yang mencuri uang majikannya senilai Rp 317,5 juta.

Dari kasus tersebut petugas sudah menangkap tersangka, yakni Ahmad Santoso (40), warga Jalan Mahakam II, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Sedangkan dua orang yang dinyatakan DPO, yakni Ahmad Surya dan Ferdiansyah.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donnny Sardo Lumbantoruan menjelaskan kejadian bermula adanya korban bernama The Han Sen mengambil uang melalui ATM di ATM BCA Puri Anjasmoro.

Baca Juga:  Perkara Korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen, 5 Karyawan Bank Diperiksa Kejagung

“Setelah mengambil korban kaget karena saldo di dalam rekeningnya berkurang sangat banyak kemudian korban melapor ke CS bank dan meminta rekening koran. Setelah dicek ada transaksi berbesar sebanyak 4 kali dan dilakukan selama 4 hari berturut-turut dengan jumlah total Rp 317,5 juta,” ungkap Donny saat memimpin konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (13/7).

Pihaknya menuturkan, usai korban melaporkan kejadian tersebut. Pelaku berhasil diamankan dalam pelariannya di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Baca Juga:  Penyidikan Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Saksi

Di sisi lain, dia menuturkan modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan cara memanfaatkan kelangahan korban karena sudah tua yang sudah berumur 88 tahun. Saat korban sedang santai menonton Tv, pelaku berpura-pura membersihkan kamar korban kemudian pelaku mengambil kartu ATM milik korban.

“Isai mendapatkan ATM, kemudian pelaku mentransfer uang ke rekening adik iparnya yang bernama Ferdiansyah. Pelaku mengetahui pin ATM tersebut dari sopir sebelumnya yang merupakan anak kandung dari pelaku yang bernama Ahmad Surya,” beber Donny.

Baca Juga:  Hari Pertama Gerakan Jateng di Rumah Saja Berjalan Bagus

Sementara pelaku mengaku, sambungnya, uang tersebut digunakan untuk utang dan membayar blokir bank. Jadi untuk bayar hutang sebesar Rp 88 juta, sedangkan sisanya untuk keperluan selama pelarian.

“Saat dilakukan penangkapan, petugas hanya mendapati barang bukti uang sebesar Rp 40 juta. Sisanya untuk bayar utang dan biaya hidup,” tandas Donny.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 jo pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *