BNNP Jateng Ungkap 6 Kasus Narkotika Kurun Waktu 2 Bulan

SEMARANG (Awall.id) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dalam kurun waktu 2 bulan.

Dari 6 kasus tersebut, petugas berhasil menambkap 9 tersangka dan mengamankan barang bukti dengan total sebanyak 4,6 kilogram ganja dan 495,63 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala BNNP Jateng, Agus Rohmat menjelaskan kasus pertama terungkap di Sukoharjo dengan mengamankan 222,83 gram ganja dan menangkap satu tersangka berinisial ASER (21) warga Surakarta. Tersangka dibekuk setelah petugas melakukan control delivery paket dari Medan Sumatera Utara melalui jasa ekspedisi di tempat kos di wilayah Singopuran Sukoharjo pada Jumat (12/1/2024).

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 222.83 gram yang dikamuflasekan dalam pakaian bekas. Tersangka ternyata juga sudah lima kali membeli ganja untuk dipakai dan diedarkan. Beli secara online via medsos akun istragram dari orang di Medan, Sumut,” ujar Agus saat memimpin Konferensi Pers di Kantor BNNP Jateng, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:  BEM USM Gelar Olimpiade Sains Nasional Rektor USM Cup I

Kasus kedua, ditangkapnya 4 pemuda berinisial DAN (23) warga Jayapura, AFW (24), MHA (25) dan DA (23) karena hendak mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa pada Sabtu (20/1/2024).

“Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat 2 kilogram. Mereka berdua beli secara patungan seharga Rp.5 juta. Rencananya narkotika jenis ganja ini akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang,” ujarnya.

Kasus ketiga, BNNP Jateng bekerja sama dengan BNN RI menangkap DPO narkoba berinisial AP alias Gondrong atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Petugas kemudian mengamankan pelaku di seberang Pos Polisi M. Natsir ketika sedang mengendarai truk trailer di Jalan Perak Barat Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur. Di tangan tersangka diamankan 100 gram sabu-sabu,” katanya.

Baca Juga:  Orasi di Hadapan Buruh, Ganjar akan Revisi Aturan Demi Kesejahteraan Buruh

Kasus selanjutnya, sambungnya, terjadi di Semarang Jawa Tengah dan Sumenep Jawa Timur. Petugas mengamankan satu tersangka berinisial M (54) tim gabungan pada Jumat (26/1/2024).

Dari kasus itu, petugas menyita 245 gram sabu-sabu setelah sebelumnya barang bukti itu transit di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka M mengambil paket atas perintah saudaranya berinisial S yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini,” jelasnya.

Untuk dua kasus terakhir yakni pengungkapan peredaran ganja di Wonogiri dan Semarang Jawa Tengah. Petugas menyita 100 gram ganja di Wonogiri dan 2,3 kilogram ganja di Semarang.

“Dua orang diamankan masing-masing berinisial HBR tersangka kasus di Wonogiri dan DCA tersangka kasus narkotika di Kota Semarang,” bebernya.

Baca Juga:  Jelang Asesmen Lapangan Akreditasi Perguruan Tinggi, USM Siapkan Inovasi Ramah Energi

Disisi lain, dirinya menambahkan bahwa sebanyak 4,6 kilogram ganja yang diamankan itu senilai dengan Rp.69 juta. Sedangkan ratusan gram sabu-sabu yang diamankan senilai Rp. 517,5 juta.

“Adanya pengungkapan kasus tersebut, tentunya ribuan masyarakat kita selamat dari narkotika,” tambahnya.

Usai melakukan rilis kasus, seluruh barang bukti yang diamankan tersebut dimusnahkan sebagaimana ketetapan status barang bukti narkotika yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri Semarang.

Sedangkan untuk para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *