Kampanye Anies Baswedan di Bengkulu Dinilai Langgar Aturan

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan

KOTA BENGKULU (Awall.id) – Kampanye yang dilakukan oleh Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023, dinilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah melanggar aturan yang berlaku.

Penjelasan itu disampaikan Anggi Stephensent dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Senin (8/1/2024).

“Sudah dilakukan rapat pleno, melanggar (kampanye di kampus). Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah,” kata Anggi Stephensent.

Anggi menambahkan, pihaknya telah menyampaikan ke TKD Anies Baswedan di Kota Bengkulu terkait hasil pleno yang telah dilakukan oleh anggota KPU berupa catatan agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya.

Baca Juga:  Kejati Jateng Ingatkan Kepala Desa dan ASN Tetap Netral dalam Pemilu 2024

Sebelum memberikan catatan, pihaknya membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TKD Calon Presiden Anies Baswedan.

Pembentukan tim tersebut, lanjut Anggi, dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres saat melaksanakan dialog di Bengkulu.

Dikutip dari antara.com, sebelumnya Bawaslu Kota melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon presiden (Capres) RI yaitu Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023.

Baca Juga:  Polisi Proses Kades Grobogan yang Dangdutan Saat Pandemi, Begini Respon Gubernur

Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu tim kampanye daerah (TKD) pasangan Capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan, dua pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Capres Anies di Kota Bengkulu berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.

Baca Juga:  Wapres: Jaga Kondusivitas Pemilu, Jangan Saling Menjelekkan

Seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *