Polda Jateng Amankan Dua Provokator, Terkait Aksi Demo 24 Juli

SEMARANG (Awal.id) – Jajaran Kepolisian Polisi Wilayah Jawa Tengah menangkap dua orang terduga provokator rencana aksi demo pada tanggal 24 Juli 2021 di beberapa wilayah Jawa Tengah, di antaranya Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes dan Kudus.
Diketahui dua pelaku yang ditangkap berinisial N dan B, dengan modus N sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat aksi pada 24 Juli. Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di grup Whatsapp dan sejumlah media sosial.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan pelaku sengaja membuat grup Whatsaap dengan menggunakan nama ‘Group Klub Tenis’ agar tidak terdeteksi petugas.
“Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, dan screenshoot pesan ajakan demo di grup Whatsapp, sosial media lainya hingga rekaman zoom meeting tentang ajakan aksi demo pada tanggal 24 Juli 2021,” papar Iqbal.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi terhadap oknum-oknum yang menjadikan situasi di Jawa Tengah menjadi tidak kondusif.
“Penyidik saat ini sudah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir,” tegas Iqbal.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam melanggar tentang pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (is)



















