Ditreskrimsus Polda Jateng Bekuk Pengedar Minyak Goreng Palsu

SEMARANG (Awal.id) – Ditreskrimsus Polda Jateng membekuk pengedar minyak goreng palsu yang dipasarkan di wilayah Kudus.

Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MNK (39) yang bertugas sebagai pengoplos minyak goreng palsu dan AA (51) berperan sebagai pemasaran.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan langkanya minyak goreng saat  ini membuat para pelaku melakukan aksinya tersebut.

“Dengan dibentuknya Satgas Pangan Daerah di Ditreskrimsus Polda Jateng akhirnya berhasil megungkap kasus ini dengan TKP di wilayah Kudus,” papar Luthfi didampingi Dirreskrimsus, Kabidhumas, dan perwakilan Dinas Perdagangan Prov Jateng saat melakukan konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (22/2)

Baca Juga:  Razia Pedagang Hewan Kurban, Satpol PP Semarang Temukan 6 Sapi Terjangkit PMK

Pihaknya membeberkan modus operandi para tersangka awalnya menjual minyak goreng murni kepada korban yang mempunyai home industry memproduksi krupuk.

“Pertama dijual minyak asli kepada korban, lalu kemudian yang kedua barulah para tersangka ini meraup keuntungan lebih dengan cara mengoplos minyak asli dengan air dan dicampur zat warna agar menyerupai minyak goreng aslinya,” ungkap Luthfi.

Selain di Kudus, lanjut Luthfi, para pelaku melalukan aksinya menjual minyak palsu tersebut juga dilakukan di daerah Pati dan Rembang.

Baca Juga:  Perkara Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi

“Pelaku mengaku mengedarkan minyak tersebut di Kudus, Pati dan Rembang. Meski sempat melarikan diri didaerah Cilacap, namun setelah kita lakukan pengejaran pelaku berhasil kita amankan di daerah tersebut,” papar Luthfi.

Luthfi mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Polda Jateng, untuk berhati-hati terkait maraknya peredaran minyak goreng palsu tersebut.

“Saat ini, Satgas Pangan Daerah Ditreskrimsus masih melakuan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Untuk itu, masyarakat untuk janngan segan melapor kepada kami apabila memang ada pemalsuan terkait bahan pangan,” tandas Luthfi.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Gerebek Prostitusi Online di Rumah Kos

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat atas pelanggaran pasal 62 ayat (1) pasa 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen dan pasal 378 KHUPidana dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *