Perkara Korupsi di PT Waskita Beton, Kejagung Periksa 7 Orang Saksi
JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung berupaya keras untuk mengumpulkan bukti-bukti perkara korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 – 2020.
Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus), Kejagung memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara korupsi ini. Pada perkara ini, tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni KJH, H, dan JS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan ke tujuh orang saksi yang diperiksa, yaitu RDL, YH, SEH, CRPW, HH, WAP dan AN.
Soal status para saksi, Ketut menjelaskan RDL selaku karyawan bagian pelaporan produksi, YH merupakan Manager Pembangunan pada PT Waskita Beton Precast Tbk, SEH (Manager Pemasaran Wilayah 4 pada PT Waskita Beton Precast Tbk), CRPW (Manager Supply Chain pada PT Waskita Beton Precast Tbk).
Kemudian, HH selaku Kepala Batching Plant Proyek KLBM, WAP (Manager Batching Plant Tebing Tinggi), dan AN selaku Bagian Logistik Batching Plant Tebing Tinggi.
“Para saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 -2020,” kata Ketut pada siaran persnya, di Jakarta, Kamis (29/9).
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016 – 2020.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tandasnya. (*)



















