Selama Sebulan, Polrestabes Semarang Ungkap 11 Kasus Narkotika Sabu dan Pil Koplo
SEMARANG (Awal.id) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil mengungkap 11 kasus dan menangkap 14 pemakai narkotika jenis sabu-sabu dan obat golongan G dalam kurun waktu satu bulan sejak 9 Mei – 3 Juni 2022.
Adapun 14 tersangka terdiri dari 10 orang merupakan pengedar dan 4 orang pemakai. Atas penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 60 paket sabu siap edar dengan berat 39,96 gram dan ratusan obat daftar G.
Ke-14 tersangka tersebut, yakni Mulyani, Ali Mustofa, Antonius Dedy Martopo, Bambang Setiawan, Farid Maulana, Zainuri Taufik, Usmad, Umar Kanza, Nandar M, Arfi Ari, Dwi Ariyanto, Kuswanto, Eko H, M Amri.
Menanggapi hal tersebut, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan dengan melihat kasus dan jumlah tersangka, dapat disimpulkan bahwa setiap hari ada pelaku kejahatan narkoba yang diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
“Ini harus diperhatikan, semoga ke depan kejahatan tersebut dapat kita tekan, mengingat hingga saat ini peredaran narkoba masih sangat marak, khususnya di wilayah Kota Semarang,” beber Irwan didampingi Kasatresnarkoba Kompol Edy Sulistiyanto saat melakukan konferensi pers, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (7/6).
Irwan menyebut, dari banyak kasus tersebut terdapat beberapa kasus menonjol. Di antaranya, atas tersangka Mulyani ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 35 paket siap edar seberat 25gram.
“Mulyani ditangkap di rumahnya di Jalan Sidorejo RT01/RW 03, Kelurahan Limbang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Saat digeledah dalam kamarnya ditemukan puluhan paket sabu siap edar,” ungkap Irwan.
Kapolrestabes juga membeberkan dalam penangkapan tersebut terdapat seorang residivis bernama Antonius Dedy Martopo. Tersangka tersebut ditangkap dengan kasus yang sama.
“Ia ditangkap pada tahun 2017, dan keluar pada 2021. Belum ada satu tahun, pelaku harus kembali mendekam di jeruji besi,” ujarnya.
Sementara, Kasatresnarkoba Kompol Edy Sulistiyanto menambahkan dari 14 tersangka tersebut yang ditetapkan sebagai pengedar terkena atas pelanggaran pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Sedangkan ada juga beberapa tersangka sebagai pemakai sendiri tidak berkelompok akan dijatuhi hukuman restorasi justice juga dilakukan rehabiltasi dan pembinaan,” tambahnya. (is)