Kejaksaan Agung Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo dalam Perkara TPK & TPPU

JAKARTA (Awall.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik yang berada di bawah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah individu yang memiliki hubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode tahun 2020 hingga 2022. Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Rabu (27/9)
Ketut Sumedana menerangkan YS, karyawan PT Sansaine Exindo, dan NR serta WN dari Sekretariat POKJA juga diperiksa oleh tim penyidik.
“Salah seorang yang diperiksa adalah YS, seorang karyawan PT Sansaine Exindo, yang memiliki peran dalam perkara ini. Sementara NR, yang menjabat sebagai Sekretariat POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, juga turut dimintai keterangan oleh tim penyidik. Begitu juga dengan WN, yang berperan dalam sekretariat yang sama” ujar Ketut
Tim penyidik juga memeriksa DTJ, salah satu anggota POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, serta DTP, yang memiliki peran serupa dalam pokja tersebut.
Selain itu, DWW, yang menjabat sebagai kasir di PT Sansaine Exindo, juga dimasukkan dalam daftar saksi yang diperiksa. Begitu juga dengan RM, seorang sales di PT NEC Indonesia, yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini.




















2 Responses
[…] Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo dalam Perkara TPK & TPPU […]
[…] Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo dalam Perkara TPK & TPPU […]