Gubernur Didesak Bentuk Tim Pengkajian Perbup Demak Nomor 11 Tahun 2022

Kuasa hukum 30 sekdes ASN Kabupaten Demak, Karman Sastro SH MH saat memberikan keterangan pers seusai mendampingi perwakilan sekdes ASN Kabupaten Demak, mengajukan surat permohonan pembentukan tim kepada Gubernur untuk meninjau Perbup Demak Nomor 11 Tahun 2022, di kantor Gubernur Jateng Jl Pahlawan Semarang, Selasa (7/5/2022).

SEMARANG – Berbagai upaya dan celah hukum dimanfaatkan oleh 30 sekdes berstatus ASN Kabupaten Demak, untuk membatalkan Perbup No 11 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Setelah sebelumnya melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan didaftarkan melalui PN Demak, kini tim kuasa hukum dan perwakilan sekdes ASN mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang, pada Selasa (7/5/2022). `
Kedatangan mereka untuk memohon agar Gubernur membentuk tim guna melakukan pengkajian terhadap proses pembentukan hingga terbitnya Perbup Demak Nomor 11 Tahun 2022.

Baca Juga:  Warga Randukuning Pati Senang Gubernur Ganjar Numpang Makan di Rumahnya

Sukarman SH MH, managing kantor pengacara Karman Sastro & Partner menuturkan, Permendagri No 120 Tahun 2018 memberikan wewenang kepada Gubernur untuk membentuk tim pengkajian guna melakukan pekajian terhadap Perbup No 11 Tahun 2022.

‘’Karena kita yakin (Perbup No 11 Tahun 2022) ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak memberikan kepastian hukum kepada Sekdes ASN, maka Gubernur wajib untuk merespons dan mbentuk tim pengkajian, bahkan membatalkan Perbup ini,’’ harapnya.

Baca Juga:  Juliari Batubara Diganjar 12 Tahun, Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Sama-sama Pikir-pikir

Karman menambahkan, dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur merupakan wakil kepanjangan dari pemerintah pusat, maka wajib sifatnya untuk melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah.
‘’Apalagi ini sudah menjadi polemik publik. Maka Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah harus turun tangan,’’ jelasnya.

Tampak lima perwakilan sekdes ASN hadir sekaligus memberikan surat secara tertulis kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Sekretariat Gubernuran.

Para sekdes tersebut mengharapkan Gubernur Jawa Tengah ikut cawe cawe atas munculnya Perbup yang merugikan pada sekdes.

Baca Juga:  PDIP Usung Risma-Gus Han, Kompetisi Pilkada Jatim Makin Ketat

‘’Lebih dari itu, mbok yo Pak Gubernur Jawa Tengah juga mengingatkan Bupati Demak sebagai pejabat di bawahnya untuk menghormati proses hukum Judicial Review yang sedang kita lakukan. Hal ini contoh baik, jika pejabatpun harus patuh dan menghormati proses hukum. Intinya jangan menerapkan Perbup ini sampai Mahkamah Agung memberikan putusan,’’ harapnya di hadapan sejumlah wartawan. (IS)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *