Satresnarkoba Polrestabes Semarang Bekuk Pengedar Tembakau Sintetis

SEMARANG (Awal.id) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil membekuk pengedar narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Semarang.

Hal tersebut diungkap saat menggelar hasil Operasi Bersinar Candi 2022 yang diadakan secara serentak oleh Ditresnarkoba Polda Jateng beserta Polres Jajaran sejak tangal 9 sampai 28 Februari 2022.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Aries Dwi Cahyanto membeberkan dari kasus tersebut petugas berhasil menangkap pelaku berinisial ASK dengan barang bukti seberat 6,4 gram.

Baca Juga:  Dalami Korupsi Proyek Pengadaan Satelit, Penyidik Kejagung Sita 3 Kontainer Dokumen

“Menurut keterangan pelaku, Ia mendapat barang tersebut melalui online dari salah seorang di Klaten. Kemudian cara Ia memasarkan barang tersebut melalui salah satu aplikasi media sosial, dengan sasaran mahasiswa dibeberapa daerah,” ungkap Aries, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/3).

Menurut Aries, pelaku melakukan aksinya sudah selama kurang lebih 4 bulan. Adapun keuntungan yang didapat hingga ratusan ribu rupiah.

“Pelaku mengaku per paketnya ia jual seharga Rp 150 ribu, sedangkan dia mendapat harga Rp 100 ribu. Dengan begitu keuntungan pelaku perpaket yakni Rp 50 ribu,” jelas Aries.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jateng Dampingi Operas Pasar, Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

Diketahui, tembakau sintetis memiliki efek yang kuat bagi penggunanya. Kandungan kimia yang terdapat di dalamnya dapat menyebabkan efek euphoria yang berlebih dan membahayakan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dijerat pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *