Satresnarkoba Polrestabes Semarang Bekuk Pengedar Tembakau Sintetis
SEMARANG (Awal.id) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil membekuk pengedar narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Semarang.
Hal tersebut diungkap saat menggelar hasil Operasi Bersinar Candi 2022 yang diadakan secara serentak oleh Ditresnarkoba Polda Jateng beserta Polres Jajaran sejak tangal 9 sampai 28 Februari 2022.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Aries Dwi Cahyanto membeberkan dari kasus tersebut petugas berhasil menangkap pelaku berinisial ASK dengan barang bukti seberat 6,4 gram.
“Menurut keterangan pelaku, Ia mendapat barang tersebut melalui online dari salah seorang di Klaten. Kemudian cara Ia memasarkan barang tersebut melalui salah satu aplikasi media sosial, dengan sasaran mahasiswa dibeberapa daerah,” ungkap Aries, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/3).

Menurut Aries, pelaku melakukan aksinya sudah selama kurang lebih 4 bulan. Adapun keuntungan yang didapat hingga ratusan ribu rupiah.
“Pelaku mengaku per paketnya ia jual seharga Rp 150 ribu, sedangkan dia mendapat harga Rp 100 ribu. Dengan begitu keuntungan pelaku perpaket yakni Rp 50 ribu,” jelas Aries.
Diketahui, tembakau sintetis memiliki efek yang kuat bagi penggunanya. Kandungan kimia yang terdapat di dalamnya dapat menyebabkan efek euphoria yang berlebih dan membahayakan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dijerat pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (is)




















