Polres Banjarnegara Tangkap Pemeran Video Sesama Jenis

BANJARNEGARA (Awal.id) – Polres Banjarnegara membekuk pelaku pemeran video gay yang menjual video tersebut. 

Diketahui, video porno sesama jenis laki-laki tersebut awalnya ditemukan oleh tim patroli siber Polres Banjarnegara di media sosial, Minggu (13/2).

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto memaparkan dua laki-laki pemeran video mesum yang viral di Banjarnegara, yakni J (24) dan V (17)

Mereka ditangkap karena video mesum berisi penyimpangan seksual (gay) dijual oleh pelaku dengan omzet mencapai belasan juta rupiah.

“Kedua tersangka ditangkap karena telah menjual konten video yang mereka buat. Bahkan mereka mengaku telah menjual video tersebut melalui media sosial dengan tarif Rp 150 ribu per link,” papar Hendri saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (14/2).

Baca Juga:  Bupati Dico Minta Semua Unsur OPD Harus Tanggap dan Cepat Tangani Bencana

Hendri menjelaskan dari pengakuan tersangka, penjualan video gay selama dua bulan, mereka berhasil mendapatkan keuntungan mencapai Rp 17 juta.

“Menurut keterangan pelaku, keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 17 juta kemudian uang yang diperoleh dibagi berdua. Mereka juga mengaku membuat dan menjual video sejak bulan November 2021 lalu,” ungkap Hendri.

Mengenai cara member untuk membelinya, sambung Hendri, tersangka J membagikan link kepada para member untuk mengunduh video tersebut.

Baca Juga:  Selamatkan Tanah Cakrawala, Kejati Jateng Terima Penghargaan Perum BULOG

Keuntungan dari menjual video tersebut sudah digunakan salah satu tersangka untuk membeli sepeda motor. Sedangkan sisanya digunakan untuk bersenang-senang.

“Atas pengakuannya dari penjualan video Rp 10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J. Dan sisanya untuk bersenang-senang” ujar Hendri.

Hendri menambahkan, V salah seorang pemeran video mesum sesama jenis itu masih di bawah umur. Sehingga, merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, dan tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Baca Juga:  JAM PIDSUS Kejagung Terus Buru dan Sita Aset Perusahaan yang Terlibat dalam Eksplorasi Timah Ilegal

“Untuk tersangka J kami tahan. Namun untuk tersangka V karena masih di bawah umur sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 demi kepentingan anak tidak kami tahan. Orang tuanya, juga kepala desa, sudah menjamin tersangka V tidak akan kabur,” tandas Hendri. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *