Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi di PT Garuda Indonesia, Penyidik Jampidsus Periksa Dua Saksi Baru

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021. Untuk mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan, Tim Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi baru, Rabu (9/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada siaran persnya, Kamis (10/2), mengatakan dua orang saksi yang diperiksa tersebut, masing-masing EK, VP Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tbk Tahun 2018 dan ES, Direktur Utama PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air).

Baca Juga:  Damalung Blueprint Rindukan Prasasti Bisa Kembali ke Indonesia

Pada pemeriksaan saksi EK dan ES, menurut Leonard, tim penyidik mencerca sejumlah pertanyaan seputar  mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Pemeriksaan kedua saksi ini untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” paparnya.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Siap Tindak Tegas Pengganggu Nataru

Leonard menambahkan selama pemeriksaan saksi, tim penyidik menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *