Curi Mobil Box, Polisi Tangkap Mantan Guru Honorer

SEMARANG (Awal.id) – Satreskrim Polsek Banyumanik Polrestabes Semarang menangkap pelaku pencurian spesialis mobil box bernama Imam Wijaya yang merupakan warga Pekalongan, Jateng.

Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso menjelaskan salah satu lokasi pelaku dalam melakukan aksinya tersebut berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik pada 8 November 2022 lalu. 

Usai mendapat laporan dari korban, kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Slawi pada 14 Januari 2023. 

Baca Juga:  Puluhan Pelajar Diamankan Usai Terlibat Tawuran Antar SMK

“Kita sisir pada saat itu jam 16.00 pelaku mau beli handphone kita sudah tunggu disitu kita amankan dan barang bukti. Mobil disimpan di pasar Slawi dijual di Banyumas laku 3 juta,” ungkap Ali dalam sesi jumpa pers di Mapolrestabes Semarang (24/2). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka yang merupakan mantan guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tegal itu melakukan aksi yang serupa sudah enam kali.

“Keenam lokasi yang telah menjadi sasaran pelaku berada di Candisari Semarang, Sukabumi, Jakarta, Sleman dan Yogyakarta. Namun dari sejumlah lokasi ini,  berkas perkara ditangani di Polsek Banyumanik,” ujarnya.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Identitas Mayat Perempuan di Pudak Payung

Di hadapan polisi dan awak media, tersangka mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi. Dirinya beralih ke tindakan kriminal karena upah menjadi guru honorer sangat tidak cukup. 

“Jadi guru sekolah honorer gaji sebulan cuman 500 ribu. Hasil mencuri untuk berobat istri saya karena sakit parah,” katanya

Ia juga menuturkan cara melakukan aksinya yakni menyamar sebagai karyawan. Lalu ketika beberapa lama bekerja dan dikenal, dirinya mencari kelengahan korban kemudian membawa kabur mobil box. 

Baca Juga:  Terbitkan Buku Mengarah Ajaran Radikal, PT Tiga Serangkai Dilaporkan GP Ansor ke Polda Jateng

“Sudah ada penadahnya, saya jual 10-15 juta. Modusnya nipu jadi karyawan, saya lakukan sendirian dan baru tertangkap ini,” pungkasnya.

Atas aksi tersangka, Ia terkena Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *