Jampidsus Kembali Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen
JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020, Rabu (9/2)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjutak memaparkan tim Jaksa Penyidik telah memeriksa dua saksi yang berinisial RRW dan BG.
“RRW selaku Direktur PT Rista Bintang Mahkota Sejati. Dia diperiksa terkait dengan klarifikasi atas beberapa transaksi keuangan,” papar Leonard dalam keteragannya, Kamis (10/2).
Sedangkan BG, lanjut Leonard, selaku Kepala Divisi Investasi PT PNM Investment Management, diperiksa soal proses pengelolaan investasi PT Taspen Life pada Reksa Dana yang dikelola oleh PT PNM Investment Management.
“Tim penyidik dalam memeriksa saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen,” ungkap Leonard.
Diketahui dalam melakukan pemeriksaan kedua saksi tersebut, karena masih dalam masa pandemi tim penyidik tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat tentunya dengan menerapkan 3M. (is)




















