Kasus Judi Online, 10 Pegawai Komdigi dan 8 Warga Sipil Jadi Tersangka

JAKARTA (Awall.id) – Polda Metro Jaya merinci jumlah tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Sampai saat ini terhadap 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam dalam keterangannya, Senin (11/11).

Ditambahkan Kabid Humas, dari 18 tersangka itu, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi. Sementara, delapan lainnya adalah masyarakat sipil.

Baca Juga:  Polisi Temukan 12 Korban yang Dibunuh Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara

“Rincian 18 orang, 10 orang pegawai Komdigi dan 8 orang sipil,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka inisial A. Namun, belum dibeberkan apakah status A tersebut pegawai Komdigi.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *