Kejagung Periksa Direktur Pemasaran Taspen Life, Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 – 2020.
Dalam hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjutak membeberkan bahwa melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial AE dan M.
“AE selaku Direktur Pemasaran Taspen Life 2017, diperiksa terkait penandatanganan cek untuk penempatan investasi MTN,” ujar Leonard dalam siaran persnya, Selasa, (15/2).
Saksi kedua, sambung Leonard, M yang merupakan Kepala Departemen Pengelolaan Keuangan PT. Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait proses alur uang untuk pembayaran tanah jaminan dan pelunasan pokok MTN.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen,” ungkap Leonard.
Leonard menambahkan, karena masih dalam situasi masa pandemi seperti ini, dalam melakukan pemeriksaan saksi tentunya dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (is)



















