Sempat DPO 2 Tahun, Penjambret Polwan Dibekuk Polrestabes Semarang

SEMARANG (Awal.id) – Sempat masuk buron dan dimasukkan daftar pencarian orang (DPO), pelaku penjambret Polwan pada tahun 2019 lalu berhasil dibekuk oleh jajaran Resmob Polrestabes Semarang. 

Kejadian penjambretan itu terjadi pada tanggal 20 Januari 2019, tepatnya di Jalan Halmahera Karangtempel, Semarang dengan pelaku berinisial S (42), warga Purwodinatan.

Sedangkan korban mengalami kerugian berupa tas yang berisi uang tunai dan sebuah handphone (Hp) dengan tafsiran sekitar Rp 5 juta.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Bekuk Pelaku Pembunuhan Pacar Sendiri yang Sedang Hamil

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar memaparkan korban penjambretan adalah salah satu anggota Polsek Semarang Tengah. Sedangkan pelakunya, dua orang yang saat itu menggunakan motor. Pelaku S bertugas untuk merebut tas korban dan T (37) sebagai driver. T sudah ditangkap terlebih dahulu, dan sudah menjalani hukuman.

“Kronologi kejadian mulanya korban sedang naik motor dan membawa tas cangklong melewati jalan Halmahera, dari arah belakang kedua tersangka memepet korban dan merampas tas korban, sehingga korban jatuh dan mengalami luka-luka,” ungkap Irwan saat memimpin konferensi pers di lobi Mapolrestabes Semarang, Senin (17/1).

Baca Juga:  Ganjar Cek Rumah Pompa dan Banjir di Kota Lama Semarang

Penangkatan buron dua tahun itu, lanjut Irwan, p dilakukan tim Resmob di bawah pimpinan Iptu Wendi Andranu. Pelaku S ditangkap di sekitar Jl Bubakan pada tanggal 11 Januari 2022.

“Saat dilakukan penangkapan, karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan luka tembak pada bagian kedua kaki pelaku,” tandas Irwan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *