Perkara Pencurian Bonsai di Batang, Jampidum Kejagung Setujui ‘Restorative Justice’
JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara pencurian dengan tersangka R yang penanganan ditangani Kejaksaan Negeri Batang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan R ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencuri empat tanaman hias
jenis Bonsai Anting Putri di depot tanaman secara berturut-turut di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Kasepuhan, Kecaman Batang, Kabupaten Batang.
Menurut Leonard, dalam melakukan aksinya, tersangka dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Depot Tanaman Hias milik korban bernama Heri F. Melihat situasi depot sepi, tersangka lalu memarkirkan motornya ke parkir di seberang jalan.
Dengan berlanjut kaki, lanjut Leonard, tersangka mendekati Depot Tanaman Hias tersebut dan mengambil satu tanaman hias jenis Bonsai Anting Putri untuk dibawa pulang ke rumah.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatannya sebanyak empat kali dan berbeda waktu, antara bulan Oktober hingga November. Pelaku juga mengaku mencuri karena terdesak dengan kebutuhan hidup, tidak mempunyai uang dan harus membayar cicilan/angsuran pinjaman Bank BRI,” papar Leonard dalam keterangannya, Senin (17/1).
Leonord mengungkap keempat tanaman bonsai yang diambil tersangka tersebut, semuanya dibawa ke rumahnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 juta,” jelas Leonard.
Pada penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Batang, kata Leonard, tersangka R dijerat atas pelanggaran pasal 362 KHUP tentang pencurian.
Leonard menyebutkan ada empat poin yang menjadi alasan Kejagung menghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terkait kasus tersebut, yakni:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
- Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tindak pidana yang telah dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000, (pasal 5 Perja RJ), namun diperjelas kembali berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor B-4301/E/EJP/9/2020 tanggal 16 September 2020 poin 2, jika Penuntut Umum dapat mengecualikan syarat prinsip sebagaimana dimaksud angka 1, terhadap kondisi untuk tindak pidana terkait harta benda nilai barang bukti atau kerugian dapat melebihi Rp 2,5 juta, tetapi ancaman pidananya tetap denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun kerugian tersebut. Sedangkan dalam perkara ini nilai kerugian Rp 3,2 juta. Kemudian atas empat tanaman hias jenis Bonsai Anting Putri telah diketemukan dan dijadikan sebagai barang bukti, sehingga atas kerugian korban bisa terminimalisir.
- Sudah dilakukan upaya perdamaian yang menghadirkan kesepakatan perdamaian antara korban dengan pelaku dengan tanpa syarat, namun pada saat kesepakatan tersebut, Pelaku memberikan uang Rp 2,5 juta sebagai bentuk permohonan maaf kepada korban karena perbuatannya.
Menurut Leonard, atas menyetujuinya permohonan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan kepastian hukum dan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum diberikan SKP2, lanjut dia, pelaku, korban, dan keluarga korban melakukan perdamaian di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Batang dengan disaksikan tokoh masyarakat maupun dari penyidik kepolisian setempat. (is)



















