Polres Boyolali Musnahkan 300 Knalpot Brong

BOYOLALI (Awal.id) – Ditlantas Polda Jateng telah mencanangkan untuk zero knalpot brong di wilayah Jawa Tengah. Hal tersebut dilakukan karena melanggar spektek dan mengganggu ketertiban umum akibat suara yang ditimbulkan knalpot brong tersebut.

Menindak lanjuti hal tersebut, Polres Boyolali menggelar sejumlah razia intensif terkait pemakaian knalpot brong di wilayahnya.

Kapolres Boyolali, AKBP Morrys Ermond mengatakan pihak jajaran Polres Boyolali telah memusnahan knalpot brong hasil razia.

“Total knalpot brong yang kami sita sebanyak 300 unit. Barang sitaan kami potongan dan setelah itu kita musnahkan. Ini merupakan hasil dari kegiatan razia sejak bulan Juli 2021 sampai Januari 2022,” ujar Morrys didampingi tokoh agama, pejabat Dinas Perhubungan dan aktivis pemuda di halaman Mapolres Boyolali, Selasa (18/1).

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tangkap dan Pulangkan Buronan Penipuan Bodong Al Naura di Jepang

Morrys memaparkan penggunaan kendaraan dengan knalpot tak standard merupakan pelanggaran pasal 25 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa pidana maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 250 ribu.

Selain itu, lanjutnya, penindakan terhadap knalpot brong merupakan atensi Polres Boyolali terhadap arahan pimpinan, mengingat banyaknya aduan masyarakat terhadap gangguan suara bising yang ditimbulkan dari knalpot brong.

Baca Juga:  Indonesia Pertahankan Juara Umum ASEAN Para Games

“Banyak pengguna jalan yang juga mengeluhkan kehilangan konsentrasi berkendara karena mendengar suara bising knalpot brong. Gangguan ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas bahkan bisa menyulut emosi masyarakat,” katanya.

Berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut, Polres Boyolali mulai tanggal 11 Januari 2022 menggelar razia knalpot brong. Dalam razia itu, pihaknya telah menyita barang bukti kendaraan dengan knalpot brong sebanyak 200 motor. “Saat ini pelanggaran itu masih dalam proses persidangan,” ujar Morrys.

Baca Juga:  Tempuh Jalur Hukum, Yayasan THHK Lawan Eksekusi Tanah dan Bangunan

Sementara, perwakilan tokoh masyarakat Boyolali, Theodorus Asbanu mengapresiasi kegiatan Polres Boyolali tersebut. Dia mengakui masyarakat merasa resah dengan fenomena kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong.

“Saya berikan apresiasi terhadap jajaran Polres Boyolali. Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polres Boyolali terhadap keluhan masyarakat selama ini,” tambah Theodorus. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *