Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Remaja saat Lebaran di Kedungmundu
SEMARANG (Awal.id) – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap pelaku pembunuhan seorang remaja berinisial ZAA (15) yang berada di depan Toko Halen, Jalan Kedungmundu Raya No. 60 saat Lebaran (2/5), sekitar pukul 04.30 WIB.
Diketahui korban meninggal saat dibawa perjalanan ke rumah sakit karena kehabisan darah akibat luka tusukan di bagian kaki.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh petugas tidak sampai 1X24 jam. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku bernama Ayub Wahyu (26) ditangkap di Sidoarjo.
“Mendapati informasi pelaku akan melarikan diri ke Bali. Petugas dengan sigap menangkap pelaku didalam bus yang sedang dalam perjalanan sampai di Sidoarjo menuju Bali,” ungkap Irwan didampingi Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan saat melakukan rilis kasus di Lobi Mapolrestabes Semarang, Minggu (8/5).
Dia membeberkan kejadian bermula pada Senin (2/5), pukul 04.00 WIB korban bersama dengan teman-temanya sedang menenggak minuman keras di depan Toko Halen.
“Kemudian, sekira pukul 04.30 pelaku beserta rombongannya sebanyak 5 orang menghampiri korban mengenakan dua unit motor. Kemudian pelaku Ayub dan temanya yang juga dengan kondisi mabuk turun dan langsung menusuk paha kanan korban. Setelah itu, pelaku beserta rombongan pergi meninggalkan korban dan para saksi,” ujar Irwan.
Sementara, pelaku Ayub saat ditanyai para awak media mengaku melakukan hal tersebut karena saat menghampiri korban dan rombongan tidak terima karena didorong korban. Karena pengaruh minuman keras dan emosi, Ayub langsung mengeluarkan pisau yang sudah dia bawa ke paha korban.
“Ya saya sudah membawa sajam untuk berjaga-jaga dikala saya main tengah malam. Saya emosi dan terpengaruh Miras saat korban mendorong, saya langsung menusuk paha korban. Mengetahui di sosmed bahwa korban telah meninggal, saya berniat melarikan diri ke Bali untuk bekerja disana,” jelas pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan atas pelanggaran 76C jo pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (is)