Jampidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Asdi Pangko
JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan tindak pidana atas nama tersangka Asdi Pangko alias Asdi atas dasar keadilan restoratif.
Sebelumnya, tersangka Asdi Pango dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pnganiayaan oleh Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Rabu (19/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH pada keterangannya menyampaikan, terdapat pertimbangan penghentian penuntutan, karena telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak pada tanggal 10 Januari 2022.
Adapun dasar lainnya dalam pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya disaksikan oleh Kepala Desa/Sangadi setempat, penyidik, keluarga korban, dan keluarga tersangka, serta korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.
Dari keterangan yang diperoleh, kasus bermula tersangka tersinggung dengan ucapan korban inisial “IN”, lantas tersangka melakukan pemukulan. Kejadian tersebut terjadi pukul 11:00 WITA, berlokasi di Desa Binjeita Induk, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Polaang Mongondow Utara.
Dalam laporan sebelumnya korban juga menunjukkan bukti hasil visum et repertum dari RSUD Bolaang Mongondow Utara, No 445.1/26/RSUD-BMU/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 yang ditandatangani dokter Teddy Unsulangi.
Dengan penghentian perkara tersebut, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan peraturan jaksa agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (is)



















