Kapolda Jateng Copot Jabatan Kasat Reskrim Polres Boyolali
SEMARANG (Awal.id) – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot jabatan Kasat Reskrim Polres Boyolali Eko Marudin lantaran melanggar etika Polri.
Kapolda menjelaskan pencopotan jabatan tersebut didasarkan pada perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan Eko Marudin kepada seorang wanita berinisial R, warga Simo Boyolali, yang beberapa hari lalu membuat laporan terkait kasus yang menimpanya.
“Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya copot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi SIK,” tandas Luthfi saat melakukan konferensi pers di Lobi Mapolda Jateng, Selasa (18/1).
Luthfi menjelaskan mutasi jabatan Kasat Reskrim Polres Boyolali dituangkan dalam surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.
“Kasat Resktim Boyolali AKP Eko Marudin dan oknum lain yang diduga terlibat dalam pelaporan. Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidpropam Polda Jateng,” ungkap Luthfi.
Luthfi memaparkan tindak tegas ini sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya, bahwa Polri berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Saya, Kapolda Jateng dan seluruh anggota berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Jateng,” ungkap Lutfhi.
Tak hanya itu, Luthfi juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan pelecehan tersebut.
“Saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pelapor terkait pelangaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya. Nantinya, siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tutup Luthfi. (is)



















